Kejagung Sita Lamborghini, Emas, Alat Berat Tersangka Korupsi PT QSS.

admin
4 Jul 2026 01:05
3 menit membaca

Xfakta.com || Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta selama enam hari, yakni pada 11–16 Juni 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng maupun pihak-pihak yang terafiliasi,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

 

Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan berbagai aset milik tersangka, termasuk satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sempat disembunyikan di sebuah gang. Kunci kendaraan tersebut bahkan disebut dibuang ke parit untuk menghilangkan jejak.

Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset lainnya, meliputi:

1 unit Toyota Fortuner VRZ;

1 unit Toyota Camry;

46 unit dump truck;

10 unit excavator;

2 unit bulldozer;

3 unit kendaraan operasional tambang merek Triton;

4 bidang tanah beserta bangunan di Kota Pontianak;

2 bidang tanah kosong di Pontianak.

 

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tersangka SDT alias Aseng, termasuk kediaman tersangka AP, Direktur PT QSS.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang emas batangan dengan total berat sekitar 8 kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Diduga Gunakan Dokumen IUP Secara Melawan Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2017 tersangka SDT alias Aseng diduga memperoleh dan memanfaatkan IUP PT QSS tanpa melalui proses due diligence yang sah. Penyidik juga menduga terdapat penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS, tersangka diduga tetap menjual komoditas bauksit yang berasal dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.

Selanjutnya, pada periode 2020–2024, hasil produksi bauksit tersebut diduga diekspor menggunakan persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya, dengan dugaan adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS juga disebut tidak memiliki fasilitas smelter, yang merupakan salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin ekspor mineral.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran aset serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *