Hak Tak Dipenuhi, Warga Ring Satu Segel Akses Petrogas

admin
11 Jul 2026 00:56
3 menit membaca

Xfakta.com || SORONG – Ketegangan antara masyarakat adat Kampung Batbiro dengan Petrogas (Island) Ltd kembali memuncak. Merasa jawaban perusahaan atas somasi yang dilayangkan melalui tim kuasa hukum tidak menyentuh pokok tuntutan, puluhan warga adat melakukan aksi pemalangan di area operasional Petrogas (Island) Ltd Matoa Power Plant Prod dan Maint SHOP Salawati, Sabtu (11/7/2026).

Sejak pukul 06.00 WIT, warga menutup sejumlah akses utama keluar-masuk perusahaan. Bahkan, akses menuju dapur umum turut dipalang sehingga aktivitas penyediaan konsumsi di kawasan operasional perusahaan ikut terganggu.

Aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan puncak kekecewaan masyarakat adat yang mengaku selama bertahun-tahun belum memperoleh penyelesaian atas hak-hak yang mereka perjuangkan.

Kami sudah menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi. Namun jawaban yang diberikan perusahaan dinilai tidak menjawab substansi tuntutan masyarakat adat,” ungkap salah satu perwakilan tim kuasa hukum.

Masyarakat menegaskan bahwa Kampung Batbiro merupakan wilayah ring satu yang berbatasan langsung dengan area operasi perusahaan migas tersebut. Dengan posisi strategis itu, warga menilai kehadiran investasi semestinya membawa manfaat nyata bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, bukan hanya menghadirkan aktivitas industri di atas tanah leluhur mereka.

Aksi tersebut mendapat dukungan penuh dari para kepala adat dan pemilik hak ulayat, di antaranya Kepala Adat Kapinlaut Mayalibit, Kepala Adat Dumalaha Umalelen, Kepala Adat Sadaha Ulla, Kepala Adat Majin Umpeles, serta marga-marga pemilik hak ulayat seperti Ula, Komeri, Walipap, Kafmaru, Bitafo, Umalelen, Kalapain, dan Batbiro.

Selain menuntut penyelesaian hak-hak masyarakat adat, warga juga mendesak perusahaan segera merealisasikan program penerangan kampung dan berbagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang menurut mereka hingga kini belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat ring satu.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Arfan Paretoka, S.H., M.H., Hitno Kossi, S.H., Delon B. Solissa, S.H., dan Jerol K. Kastanya, S.H., menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi.

Mereka mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional wajib dihormati.

Menurut tim hukum, perusahaan juga memiliki tanggung jawab membangun hubungan yang adil dengan masyarakat terdampak melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat menyatakan akan tetap mempertahankan aksi pemalangan sampai terdapat langkah konkret dan kepastian penyelesaian terhadap tuntutan yang telah mereka sampaikan.

Sementara itu, pihak Petrogas (Island) Ltd belum memberikan keterangan resmi terkait aksi pemalangan maupun tuntutan yang disampaikan masyarakat adat Kampung Batbiro.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena mencerminkan pentingnya penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat adat melalui dialog yang terbuka, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, serta komitmen terhadap tanggung jawab sosial perusahaan.

@Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *