Kayu Tanpa Dokumen, Nama Oknum Polisi Disebut

admin
26 Agu 2026 00:51
2 menit membaca

Xfakta.com — Sorong, Papua Barat Daya,  Dugaan pengangkutan kayu pacakan tanpa dilengkapi dokumen kembali mencuat di wilayah Sorong. Temuan awak media pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 03.40 WIT di ruas Jalan Sorong–Klamono memunculkan sejumlah pertanyaan terkait asal-usul kayu dan legalitas pengangkutannya.

 

Saat ditemui, sopir truk merah bernomor polisi PB 9706 SW mengaku membawa kayu pacakan yang tidak disertai dokumen. Sopir tersebut juga menyebut kayu yang diangkut berkaitan dengan seseorang yang dipanggil “Gordon”, yang menurut informasi yang diterima awak media disebut sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah Sorong.

 

Gordon di belakang saya sedang mengendarai truk kuning dan membawa kayu pacakan. Silakan abang tanya,” ujar sopir.»

 

Tidak lama berselang, truk kuning bernomor polisi PY 8562 AA melintas dengan kecepatan tinggi sehingga awak media belum sempat melakukan konfirmasi langsung kepada pengemudinya.

 

Gordon Beri Bantahan

 

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada pihak yang disebut “Gordon” melalui WhatsApp. Ia merespons dengan menghubungi awak media melalui sambungan telepon.

 

Dalam keterangannya, ia mengakui truk merah PB 9706 SW merupakan miliknya. Namun, ia membantah kayu yang berada di dalam truk tersebut merupakan miliknya.

 

Ia juga membantah truk kuning PY 8562 AA sebagai kendaraannya dan menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik kayu yang diangkut.

 

Dalam percakapan tersebut, pihak yang disebut Gordon juga menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan dan mengatakan:

 

Jangan main tulis begitu. Polisi dan wartawan sama, nanti kita bisa baku pukul di kantor polisi.”»

 

Keterangan Berbeda, Perlu Dibuktikan

 

Adanya perbedaan keterangan antara sopir dengan pihak yang disebut “Gordon” membuat persoalan tersebut membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

 

Aparat penegak hukum bersama instansi terkait bidang kehutanan dinilai perlu menelusuri asal kayu, dokumen legalitas, pemilik kayu, kepemilikan kendaraan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan.

 

Jika benar terdapat pengangkutan kayu tanpa dokumen sebagaimana pengakuan sopir, pemeriksaan tidak semestinya berhenti hanya pada pengemudi di lapangan.

 

Publik juga mendesak Kapolda Papua Barat Daya melalui Propam untuk menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang namanya disebut oleh sopir. Langkah tersebut penting agar persoalan dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

 

Pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Setiap pihak yang memiliki keberatan, klarifikasi, maupun informasi tambahan dapat menyampaikannya kepada redaksi untuk diberitakan secara berimbang dan proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

@Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *