
Xfakta.com || Tanggerang, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengamankan seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ yang diduga mencatut nama Kejaksaan untuk meminta uang kepada sejumlah kepala desa dengan dalih dapat menghentikan atau menutup laporan pengaduan.
Aksi tersebut terbongkar setelah salah seorang kepala desa di Kecamatan Legok melaporkan dugaan praktik tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis, 2 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, WJ yang mengatasnamakan LSM “G” diduga meminta uang sekitar Rp25 juta. Kepada para kepala desa, ia mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sehingga laporan pengaduan yang telah disampaikan ke kejaksaan dapat diselesaikan atau ditutup.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang segera menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Intelijen untuk melakukan pendalaman dan pengamanan guna melindungi nama baik institusi serta mengungkap dugaan penyalahgunaan nama Kejaksaan.
Tim Intelijen kemudian berkoordinasi dengan pelapor untuk mengawasi rencana transaksi. Pertemuan yang semula dijadwalkan pada 2 Juli sempat ditunda karena terlapor merasa curiga. Pertemuan akhirnya berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok.
Dalam pertemuan tersebut, WJ kembali meminta uang dengan menyampaikan seolah-olah permintaan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Sekitar pukul 14.20 WIB, setelah proses negosiasi, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada WJ. Sesaat setelah uang diterima, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang langsung bergerak dan mengamankan terlapor.
Dari tangan WJ, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta dalam amplop putih berstempel tiga desa, satu unit telepon genggam Samsung Fold 7 warna silver, satu unit mobil Grand Livina tahun 2013, dokumen laporan pengaduan LSM “G”, tangkapan layar tanda terima laporan di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan antara pelapor dan terlapor.
Selanjutnya, WJ dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk meminta uang dengan alasan dapat mengurus, menghentikan, atau menutup suatu perkara. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan guna memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat dan aparatur pemerintahan desa agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku memiliki akses atau kedekatan dengan aparat penegak hukum demi memuluskan penyelesaian suatu perkara. Proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan melalui praktik yang melanggar hukum.Kata kunci SEO: Oknum LSM, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, WJ, kepala desa Legok, pungutan liar, pemerasan kepala desa, kasus Tangerang, berita Tangerang, Kejari Kabupaten Tangerang, LSM Tangerang.
@Redaksi
Tidak ada komentar