
Xfakta.com, Padangsidimpuan – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan. Sejumlah sekolah diduga belum menjalankan kewajiban mempublikasikan informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat melalui papan informasi sekolah maupun media lain yang mudah diakses, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut, awak media telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP., melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/7/2026). Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pengawasan Dinas Pendidikan terhadap kepatuhan sekolah dalam mempublikasikan penggunaan Dana BOS.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Padahal, Lampiran II Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 mengatur bahwa sekolah wajib mempublikasikan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan fleksibilitas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi mengenai penggunaan anggaran negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Belum optimalnya publikasi penggunaan Dana BOS di sejumlah sekolah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan terhadap pelaksanaan regulasi tersebut. Transparansi penggunaan anggaran pendidikan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan hak masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, untuk mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari APBN dikelola demi meningkatkan mutu pendidikan.
Seorang warga Padangsidimpuan yang enggan disebutkan namanya berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan lebih serius memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan keterbukaan informasi.
Dana BOS berasal dari uang negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan. Sudah seharusnya sekolah memasang papan informasi agar masyarakat, khususnya orang tua murid, mengetahui berapa dana yang diterima dan digunakan untuk apa. Kalau semuanya terbuka, kepercayaan masyarakat juga akan semakin baik,” ujarnya.
Senada dengan itu, sejumlah orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban publikasi Dana BOS di seluruh sekolah.
Kami tidak ingin berprasangka. Yang kami harapkan hanya keterbukaan sesuai aturan. Jika penggunaan Dana BOS diumumkan secara terbuka, masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya karena semuanya bisa diketahui dengan jelas,” ungkap salah seorang wali murid.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan seluruh sekolah di Kota Padangsidimpuan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, menjaga kepercayaan publik, serta meminimalkan potensi penyimpangan akibat kurangnya transparansi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Rahim)
Tidak ada komentar