
Xfakta.com || Tapanuli Selatan – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan. Di tengah besarnya anggaran pendidikan yang setiap tahun digelontorkan pemerintah, masih ditemukan sejumlah sekolah yang diduga belum mempublikasikan penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Temuan tersebut mendorong TribunX.id melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, melalui pesan WhatsApp pada 8 Juli 2026.
Pertanyaan yang diajukan sederhana namun mendasar: apakah seluruh SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Selatan telah menjalankan kewajiban mempublikasikan penerimaan dan penggunaan Dana BOS melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses masyarakat?
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan.
Padahal, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran II Huruf C tentang Tata Cara Pelaporan mengatur bahwa sekolah wajib mempublikasikan informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan fleksibilitas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara sebagai bentuk pertanggungjawaban badan publik.
Seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya berharap setiap sekolah terbuka dalam menyampaikan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat.
Kami sebagai orang tua hanya ingin tahu dana itu digunakan untuk apa saja. Kalau dipasang di papan informasi sekolah atau diumumkan secara terbuka, kami tentu lebih tenang karena semuanya jelas dan tidak menimbulkan prasangka,” ujarnya.
Orang tua murid lainnya juga berharap Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi di setiap sekolah.
Transparansi itu penting. Kami bukan ingin mencampuri urusan sekolah, tetapi ingin memastikan anggaran yang berasal dari uang negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan anak-anak kami,” katanya.
Keterbukaan penggunaan Dana BOS bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi merupakan hak masyarakat, terutama orang tua dan wali murid, untuk mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari APBN digunakan dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Minimnya publikasi di sejumlah sekolah pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kewajiban keterbukaan informasi telah benar-benar dilaksanakan, atau masih ada sekolah yang belum mematuhinya? Pertanyaan tersebut diharapkan mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan diharapkan memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku. Transparansi bukan hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan maupun pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
@Rahim
3 bulan lalu
[…] Ada Apa dengan Transparansi Dana BOS di Tapanuli Selatan? Kadis Pendidikan Belum Buka Suara […]