
Xfakta.com || SORONG – Advokat Papua, Ferry Onim, S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) serta pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong Selatan, khususnya kawasan Imekko dan sekitarnya, Rabu (22/07/2026)
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan izin yang dimiliki perusahaan.
Onim meminta Bupati Sorong Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sorong Selatan serta DLHK Provinsi Papua Barat Daya segera melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap batas-batas areal HGU perusahaan, termasuk PT Harmoni Agri Mandiri yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Permata Putra Mandiri (PPM) dan PT Manunggal Perkasa.
Menurut Onim, verifikasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penguasaan atau pemanfaatan tanah masyarakat adat di luar areal HGU yang telah diberikan pemerintah.
Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya lahan masyarakat adat yang dimanfaatkan di luar batas HGU, pemerintah harus segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Onim.
Ia juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan. Apabila ditemukan pembukaan lahan di luar wilayah HGU, perusahaan diminta menghentikan aktivitas di lokasi tersebut dan melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang telah dibuka.
Apabila terdapat tanah masyarakat adat yang telah dibuka atau dibongkar perusahaan dan ternyata berada di luar HGU, maka harus ada tanggung jawab untuk mengembalikan fungsi lahan, termasuk melakukan reboisasi,” ujarnya.
Onim juga mengimbau masyarakat adat dan pemegang hak ulayat untuk memastikan kembali batas-batas wilayah tanah adat yang tidak termasuk dalam areal HGU perusahaan. Ia meminta setiap persoalan terkait batas lahan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi dengan pemerintah serta aparat penegak hukum.
Jangan sampai masyarakat adat dirugikan akibat adanya aktivitas perusahaan di atas tanah yang tidak termasuk dalam izin HGU. Karena itu, batas-batas lahan harus diperjelas dan diverifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Onim menambahkan, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pemanfaatan tanah masyarakat adat di luar areal HGU, perusahaan harus mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik hak ulayat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Harmoni Agri Mandiri maupun instansi pemerintah terkait mengenai tudingan dan desakan tersebut.
@Redakso
Tidak ada komentar