390 Ton Material Diduga Lolos ke Luar Negeri, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

admin
8 Jul 2026 07:45
2 menit membaca

Xfakta.com ||Jakarta, 8 Juli 2026 — Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan kembali ditegaskan. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM untuk periode 2018–2026.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS, GP, dan JK. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, mengumpulkan alat bukti yang cukup, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan penetapan pengadilan.

 

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pengujian sampel ilmenite secara menyeluruh sehingga kandungan Rare Earth Element (REE) atau logam tanah jarang yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium. IS juga diduga mengarahkan agar hasil pengujian menunjukkan kadar ilmenite di atas 45 persen sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

 

GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan melakukan pengujian hanya pada bagian atas jumbo bag. Metode itu diduga menyebabkan kandungan REE tidak teridentifikasi dalam laporan laboratorium yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen survei ekspor.

 

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui adanya informasi hasil pengujian yang menunjukkan kandungan REE pada komoditas milik PT PMM. Dokumen tersebut diduga diterbitkan dengan mengacu pada laporan surveyor yang tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang tersebut.

 

Penyidik memperkirakan praktik tersebut mengakibatkan sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang berhasil diekspor secara ilegal, sehingga diduga memberikan keuntungan bagi PT PMM secara melawan hukum. Hingga saat ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

 

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

 

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan penting bagi kepentingan nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak setiap praktik yang merugikan negara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan serta akuntabel.

 

@Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *