Lokasi Dipanggil DPR Mangkir, 4 Perusahaan Diancam Dipalang

admin
13 Agu 2026 13:03
3 menit membaca

 

Xfakta.com || SORONG, 10 Agustus 2026 — Kuasa Hukum masyarakat adat dari Marga Mate, Same, Assem, Waa, Aintebo, Faan, Safuf dan Sasior, Ferry Onim, S.H. bersama rekannya, Ambrosius S. Klagilit, S.H., mengapresiasi langkah DPR Provinsi Papua Barat Daya, khususnya Komisi III dan Komisi IV, yang telah memfasilitasi pertemuan untuk mempertemukan masyarakat adat dengan sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah.

Pertemuan tersebut sedianya menghadirkan empat perusahaan, yakni PT BKI, PT Timber Grup, PT Wanagalan dan PT Korindo, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya bersama instansi terkait di Kabupaten Maybrat dan Sorong Selatan.

Namun, menurut kuasa hukum masyarakat adat, pihak perusahaan maupun sejumlah instansi yang diundang tidak menghadiri agenda tersebut.

Ferry Onim menilai ketidakhadiran tersebut perlu menjadi perhatian serius DPR Papua Barat Daya karena menyangkut persoalan masyarakat adat dan dugaan kerusakan hutan di wilayah hak ulayat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Komisi III dan Komisi IV DPR Papua Barat Daya yang telah memfasilitasi pertemuan. Tetapi sangat disayangkan pihak perusahaan dan dinas terkait tidak hadir dalam undangan DPR,” tegas Ferry Onim.

Menurutnya, masyarakat adat tetap memberikan ruang bagi DPR untuk kembali memanggil pihak-pihak terkait dalam agenda berikutnya. Namun apabila kembali mangkir, masyarakat adat bersama kuasa hukumnya siap mengambil langkah lebih tegas.

“Kami sepakat DPR kembali mengundang mereka. Tetapi kalau undangan berikutnya juga tidak diindahkan, kami bersama masyarakat pemilik hak ulayat siap turun ke lokasi dan mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan akses aktivitas perusahaan di wilayah masyarakat adat,” ujarnya.

Ferry menegaskan, tuntutan masyarakat adat bukan tanpa dasar. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan hutan di wilayah masyarakat adat, termasuk tuntutan pemulihan atau reboisasi.

Ia meminta empat perusahaan tersebut menghentikan aktivitas di wilayah masyarakat adat sebelum terdapat penyelesaian yang jelas terhadap tuntutan masyarakat.

“Kuasa hukum masyarakat adat secara tegas meminta empat perusahaan menghentikan aktivitasnya di wilayah masyarakat adat sebelum persoalan tuntutan masyarakat diselesaikan,” kata Onim.

Ia juga menegaskan pihaknya tetap mendukung langkah DPR Papua Barat Daya dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme dialog dan pemanggilan para pihak.

“Kami tetap mendukung langkah-langkah DPR. Kami memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi III, Wakil Ketua Komisi III, serta Komisi IV yang telah berupaya memfasilitasi persoalan ini,” katanya.

Namun, apabila perusahaan kembali tidak mengindahkan panggilan DPR, Ferry mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kami siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Termasuk melakukan langkah tegas di lapangan apabila aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa adanya penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat adat,” tegasnya.

Ferry juga menyatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban instansi pemerintah terkait apabila dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah masyarakat adat.

Menurutnya, persoalan ini harus segera diselesaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar antara masyarakat adat, perusahaan dan pemerintah.

“Kami berharap semua pihak menghargai proses yang sedang dilakukan DPR. Jangan sampai masyarakat adat merasa tidak didengar. Jika jalur dialog tidak dihargai, masyarakat tentu akan mempertimbangkan langkah hukum dan langkah lain sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ferry Onim.

@Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *