Ada Apa dengan Transparansi Dana BOS di Tapanuli Selatan? Kadis Pendidikan Belum Buka Suara
Xfakta.com || Tapanuli Selatan – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan. Di tengah besarnya anggaran pendidikan yang setiap tahun digelontorkan pemerintah, masih ditemukan sejumlah sekolah yang diduga belum mempublikasikan penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Baca JugaRehab Jembatan TMMD Ke-129 di Kampung Sesor Hampir Rampung, Akses Warga Segera Lancar04 Agu 2026Temuan tersebut mendorong TribunX.id melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, melalui pesan WhatsApp pada 8 Juli 2026. Pertanyaan yang diajukan sederhana namun mendasar: apakah seluruh SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Selatan telah menjalankan kewajiban mempublikasikan penerimaan dan penggunaan Dana BOS melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses masyarakat? Baca JugaPolisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok15 Sep 2026 Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan. Padahal, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran II Huruf C tentang Tata Cara Pelaporan mengatur bahwa sekolah wajib mempublikasikan informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, … Lanjutkan membaca Ada Apa dengan Transparansi Dana BOS di Tapanuli Selatan? Kadis Pendidikan Belum Buka Suara
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan