Kejagung Sita 17 Aset Koruptor Timah

admin
10 Jul 2026 12:16
3 menit membaca

Xfakta.com || JAKARTA –Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan secara serentak pada 8–9 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pelaksanaan tersebut, tim jaksa berhasil menyita belasan bidang tanah serta sejumlah alat berat yang berkaitan dengan perkara korupsi komoditas timah.

 

Di wilayah Kota Pangkalpinang, Kejaksaan menyita enam bidang tanah dan bangunan.

Aset milik Tamron alias Aon meliputi:

  • Sebidang tanah berstatus Hak Milik (HM) seluas 460 meter persegi di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.
  • Sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.557 meter persegi di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.

Sementara aset milik Suwito Gunawan yang disita terdiri dari:

  • Tanah HGB seluas 194 meter persegi di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui.
  • Tanah HM seluas 919 meter persegi di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.
  • Tanah HM seluas 140 meter persegi di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui.
  • Tanah HM seluas 1.356 meter persegi di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.

Selain aset berupa tanah, tim eksekusi juga menyita tiga unit alat berat merek Hitachi yang terafiliasi dengan Tamron alias Aon.

Alat berat tersebut terdiri atas:

  • Dua unit ekskavator tipe ZX210F-5G.
  • Satu unit ekskavator tipe ZX200.

Ketiga ekskavator diamankan di gudang PT Tinindo Internusa, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Di Kabupaten Bangka Tengah, Kejaksaan kembali melakukan sita eksekusi terhadap sebelas bidang tanah berstatus Hak Milik.

Rinciannya meliputi:

  • Dua bidang tanah di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, masing-masing seluas 5.838 meter persegi dan 18.236 meter persegi.
  • Satu bidang tanah seluas 1.105 meter persegi di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.
  • Tujuh bidang tanah di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, dengan luas masing-masing 195 meter persegi, 49 meter persegi, 512 meter persegi, 1.070 meter persegi, 627 meter persegi, 1.355 meter persegi, dan 578 meter persegi.
  • Satu bidang tanah seluas 19.971 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, atas nama Kian Nie yang menurut Kejaksaan merupakan milik Tamron alias Aon.

Secara keseluruhan, luas lahan yang disita mencapai 55.162 meter persegi.

Kejaksaan Agung menyatakan seluruh aset hasil sita eksekusi akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, aset tersebut akan dilelang dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi komoditas timah.

 

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Tim UHLBEE JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah menyita timah milik Terpidana Tamron alias Aon dengan berat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, serta 58 jumbo bag sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Pelaksanaan sita eksekusi ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana tindak pidana korupsi.

@Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *