Miris! Dikonfirmasi Soal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Nomor Wartawan Diduga Malah Diblokir

admin
14 Jul 2026 15:05
2 menit membaca

Xfakta.com || Padangsidimpuan– Tindakan seorang pejabat publik yang diduga memblokir nomor kontak wartawan saat dimintai konfirmasi dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi, kritik, serta berbagai persoalan masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan. Selasa (14/07/2026)

 

Sikap tertutup dari pejabat yang bersangkutan saat masyarakat membutuhkan penjelasan melalui kerja jurnalistik menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

 

Konfirmasi yang diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan berkaitan dengan penerapan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, khususnya Lampiran II bagian tata cara pelaporan huruf C, yang mengatur bahwa sekolah wajib mempublikasikan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS. Publikasi tersebut dapat dilakukan melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses masyarakat. Ketentuan tersebut menekankan keterbukaan informasi kepada publik, bukan kewajiban menyediakan papan informasi permanen.

 

Setelah pemberitaan pertama diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, untuk memperoleh konfirmasi lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun, saat mencoba menghubungi yang bersangkutan, awak media mendapati nomor kontak tersebut diduga telah diblokir.

 

Kami sangat menyayangkan tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan yang diduga memblokir nomor kontak wartawan. Akibatnya, kami tidak lagi dapat melakukan konfirmasi terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Padahal, hak jawab dan hak klarifikasi merupakan bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang,” ujar Rahim.

 

Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai pejabat publik yang menangani urusan pendidikan dan penggunaan anggaran negara, setiap pertanyaan dari media semestinya dijawab secara terbuka melalui klarifikasi atau penjelasan, bukan dengan menutup akses komunikasi.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran negara sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi karena nomor kontak wartawan diduga telah diblokir.

 

Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

 

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *