Sengketa Tanah GSJA TOD Berlarut, Kuasa Hukum Pertanyakan Itikad Penyelesaian

admin
29 Sep 2026 09:32
3 menit membaca

Sorong || Xfakta.com — Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Torah Tabernakel of David yang terletak di Jl. Intipura, Mariat Pantai dan Frengkli Silap hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Perselisihan tersebut disebut telah berlangsung sejak Desember 2020.

 

Kuasa hukum Frengkli Silap, Lutfi Sofyan Solissa, SH dan Jefry Sigalingging, SH., MH, kepada awak media menanggapi proses gugatan yang berkaitan dengan perkara tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Sofyan menyatakan, pihaknya mempertanyakan proses yang terjadi karena menurutnya tanah yang diklaim sebagai milik kliennya memiliki dokumen pelepasan hak dan sertifikat.

 

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh pihak gereja terhadap pemilik lahan. Namun, laporan tersebut disebut tidak menghasilkan keputusan yang menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah.

 

Selanjutnya, pada Januari 2021, Frengkli Silap disebut melaporkan persoalan tersebut ke Polres. Dalam perkembangan berikutnya, pada 2024, pihak gereja disebut pernah menyatakan kesediaan menyelesaikan persoalan melalui pembayaran. Nilai awal yang disebut mencapai Rp600 juta, kemudian dalam pembahasan disepakati menjadi Rp475 juta.

 

Namun, menurut kuasa hukum, kesepakatan tersebut hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan pihak pemilik lahan.

 

Sofyan juga mempertanyakan kondisi tersebut. Ia menilai, apabila alasan penyelesaian adalah keterbatasan dana, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan gereja beserta sejumlah fasilitas.

 

Kalau memang tidak ada uang, bagaimana bisa pembangunan gereja dan fasilitas dilakukan?” ujar Sofyan, mempertanyakan.»

 

Kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan dan proses pemberian bantuan pemerintah kepada GSJA Torah Tabernakel of David. Menurutnya, bantuan kepada rumah ibadah semestinya diberikan setelah persyaratan administratif dan status lahan dipastikan.

 

Setahu kami, salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan adalah adanya sertifikat. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana proses bantuan tersebut bisa diberikan ketika status tanah masih menjadi persoalan,” kata Sofyan.

 

Ia meminta semua pihak mengedepankan itikad baik dan sikap kooperatif untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Menurutnya, persoalan ini menyangkut lahan yang digunakan untuk rumah ibadah sehingga penyelesaiannya semestinya dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.

 

Sementara itu, Frengkli Silap, yang juga dikenal sebagai pendeta dan pemilik lahan, berharap pihak GSJA TOD, khususnya Pdt. Hendrik Kambu, memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Ini tanah gereja. Karena itu, kami berharap ada niat baik untuk menyelesaikannya,” demikian harapan pihak pemilik lahan.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak GSJA TOD terkait tudingan dan pernyataan kuasa hukum Frengkli Silap belum diperoleh. Hak jawab dan klarifikasi pihak gereja tetap terbuka untuk diberitakan secara berimbang.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi lebih pendek, lebih tajam dan “meledak” untuk portal berita, dengan judul seperti: “Sengketa Tanah GSJA TOD Tak Kunjung Usai, Kuasa Hukum: Lahan Klien Kami Bersertifikat”.

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *