
Xfakta || Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh JAM PIDSUS.
Ketiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan masing-masing berinisial HD, AH, dan TAC, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada KPP BDC Pangkalpinang.
@Red
Penyidik menggali keterangan dari para saksi untuk memperoleh informasi yang relevan dengan perkara serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi ini menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM masih terus berjalan dan dikembangkan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS.
Tidak ada komentar