BPK Temukan Rp504 Juta, Kejari Sorong Dipertanyakan: Kasusnya Jalan atau Jalan di Tempat?

admin
14 Agu 2026 05:18
1 menit membaca

Xfakta.com || Sorong – Temuan dugaan kerugian negara sebesar Rp504,47 juta pada proyek peningkatan Jalan Danau Tempe tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan tindak lanjut penanganan temuan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

Proyek di bawah PUPR Papua Barat Daya itu bernilai Rp14,07 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp504.477.923,36.

Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti dan pejabat terkait harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, terdapat mekanisme pelaporan kepada pihak yang berwenang.

Karena itu, publik mempertanyakan sejauh mana temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Apakah prosesnya masih berjalan, telah masuk tahap penyelidikan, atau terdapat alasan hukum tertentu sehingga belum berlanjut?

Sorotan kini mengarah kepada Kejari Sorong. Masyarakat meminta kepastian, bukan sekadar menunggu tanpa kejelasan.

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi Kajari Sorong melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi belum mendapat tanggapan dari Kajari Sorong maupun pihak Kejaksaan Negeri Sorong.

@Red

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *