
Xfakta.com || Sorong, Papua Barat Daya – Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui proses penyelidikan selama kurang lebih enam bulan, sejak Januari hingga Juli 2026.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan yang telah berjalan selama enam bulan,” kata Iwan dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa 43 saksi, sekitar 30 di antaranya merupakan anggota DPR Papua Barat Daya, termasuk Ketua DPR Papua Barat Daya.
Kanit Tipidkor Subdit III Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot R.P. Tampubolon, menyebut nilai anggaran yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp8 miliar, dengan dana yang telah dicairkan sebesar Rp6.541.792.880.
Penyidik menduga terdapat pekerjaan fiktif yang digunakan untuk mengalihkan anggaran ke kegiatan lain. Polisi juga mendalami dugaan penggunaan dana untuk kegiatan reses maupun kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Meski telah masuk tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih mendalami alat bukti dan aliran dana sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Polda Papua Barat Daya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
@RED
Tidak ada komentar